close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dijerat dengan pasal baru berupa TPPU oleh KPK dalam pengembangan kasus suap perkara di MA. Dokumentasi KY
icon caption
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dijerat dengan pasal baru berupa TPPU oleh KPK dalam pengembangan kasus suap perkara di MA. Dokumentasi KY
Nasional
Selasa, 21 Maret 2023 18:31

Suap perkara di MA, KPK jerat Gazalba Saleh dengan pasal TPPU

KPK menemukan adanya pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta bendanya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penerapan pasal baru ini didasarkan atas temuan penyidik saat mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang menjerat Gazalba.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS (Gazalba Saleh) sebagai salah satu hakimnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3).

Ali bilang, tim penyidik lantas menelusuri lebih lanjut atas penerimaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta bendanya melalui transfer, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang hasil korupsi dan penyuapan.

"Kami telusuri uangnya, ternyata ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga, KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi [dengan Pasal] 12 B UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) dan juga pasal TPPU," papar Ali.

Disampaikan Ali, setiap proses penyidikan dugaan korupsi yang ditangani KPK, termasuk perkara Gazalba, bakal didalami dengan mengembangkan perkara ke arah TPPU. Alasannya, TPPU menjadi salah satu yang menjadi prioritas KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset yang dinikmati koruptor.

"Tujuannya, agar asset recovery dapat dimaksimalkan. Sehingga, mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Ali.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, sebagai tersangka. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).

Adapun 11 tersangka lainnya adalah Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho; Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; dua PNS kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie (MH); dua PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana. Gazalba bersama Prasetio, Redhy, Nurmanto, dan Desy Yustria disangkakan sebagai penerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan